Selasa, 02 April 2019

Tugas EPTIK Pertemuan 3 Kelompok 3

Edit Posted by with No comments

JELASKAN BAGAIMANA BENTUK PROFESIONALISME DALAM BENTUK PROFESI:
1.      POLISI :        Tidak melakukan nepotisme,atau meringankan hukum bagi pihak
 tertentu. Polisi harus menegakkan keadilandemi menciptakan
 masyarakat yang bermutu.
2.      HAKIM :
A. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian   profesional.
B. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
C. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa yaitu
D. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
E. Konsisten.
F. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
G. Loyalitas
3.      DOKTER:
A. Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien:
              Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter.
B. Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien :
     Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa - apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokter lah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan.
4. PROGRAMMER:
A.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau         mendistribusikan Malware.
B.     Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit    diikuti dengan sengaja.
C.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
D.     Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
E.     . Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin Etika profesi yang berlaku bagi programmer di Indonesia.
5. DATA ENTRY OPERATOR:
A.    Selalu menjalankan tugas sesuai dengan protokol dalam bidang yang dijalani
B.     Menjaga dan melindungi keharasiaan informasi apapun  yang bisa di akses dengan metode apapun
C.     Seorang data entry tidak boleh menyalahgunakan  informasi demi keutungan sendiri diluar dari pelaksanaan tugas teknis.
D.    Senantiasa memperbarui pengetahuan teknis dan pekerjaan lain agar kinerja terus menigkat
E.     Membangun dan memperhatahankan keselamatan dan privasi dari berbagai faktor yang menjadi resiko dan bahaya yang tak terduga. 
F.      Mengembangkan, memonitoring dan memastikan proyek-proyek IT strategis telah sejalan dengan organisasi bisnis.
6. DATABASE ADMINISTRATOR:
A.    Seorang databae administrator harus dapat merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah untuk melindungi informasi dari kerusakan, pemodifikasian , dan akses yang tidak sah
B.     Dapat menguji dan memperbaiki kesalahan dalam manajemen database yang ada
C.     Seorang dabase administrator harus dapat membuat dan mengembangkan sebuah  aplikasi baru
7. PROFESI DIBILANG IT LAINNYA
                        SISTEM ANALIS:
A.    Seorang sistem analis harus dapat mengembangkan dan menigkatkan kemampuan dari sistem yang sudah ada
B.     Selalu mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem baru agar tidak terjadi kerusakan sistem
C.     Membuat serta mengembangkan sistem yang dibutuhkan oleh perusahaan serta mengaanalisis biaya biaya serta keuntungan dari sistem baru tersebut
8. PROFESI DIBIDANG NON IT LAINNYA:
 PSIKOLOG:
A.    Seorang psikolog harus mampu menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk menigkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia
B.     Seorang Psikolog hendaknya menyadari perlakuan atau tindakan yang dilakukan pemakai jasa atau kliennya, termasuk menyadari adanya masalah konflik pribadi yang mempengaruhi kinerjanya. Pengutamaan objektifitas, kejujuran, dan sikap menjunjung integritas serta norma keahliannya, termasuk menyadari konsekuensi tindakannya
C.     Seorang psikolog  tidak boleh terlibat dalam perilaku diskriminasi, yang menimbulkan rasa ketidakadilan yang didasarkan pada usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, status ekonomi atau dasar lain yang dilarang oleh hokum
D.    Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.





Minggu, 24 Maret 2019

Tugas EPTIK pertemuan ke 2 Kelompok 3

Edit Posted by with No comments

Tugas 2
1.       Contoh etiket atau pelanggaran dalam berinternet dalam :
a.       Etiket / Etika dalam berkirim surat email :
·    Perlakukan e-mail secara pribadi.
·    Jangan menuliskan judul atau isi email dengan huruf besar semua
·   Jangan Membicarakan Orang Lain
·   Bersabarlah dalam menunggu "reply" dengan tidak mengirim email spam
b.      Etiket / Etika dalam berbicara dalam chatting :
·   Jangan suka mengganggu dan iseng
·   Gunakanlah nickname yang baik dan sopan.
·   Hindari pembicaraan yang berbau sara dan provokasi
2.       Penjelasan mengenai berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan tersebut.
a.       Etiket / Etika dalam berkirim surat email :
·    Perlakukan e-mail secara pribadi : Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi, Anda tidak sepatutnya mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
·    Jangan menuliskan judul atau isi email dengan huruf besar semua : Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan e-mail/chat, penggunaan huruf besar biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda.
·   Jangan Membicarakan Orang Lain : Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E- mail memiliki fasilitas bernama 'Forward', yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.
·   Bersabarlah dalam menunggu "reply" dengan tidak mengirim email spam :  Ketahuilah, orang tidak hanya hidup dengan internet. Mereka mungkin tidak membalas email anda dengan segera. Masih banyak orang yang men-cek email mereka cuma seminggu sekali.
b.      Etiket / Etika dalam berbicara dalam chatting :
·   Jangan suka mengganggu dan iseng : walaupun partner chatting keliatan online,belum tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya dengan mengetikkan “P P P P P  P” terus menerus.
·   Gunakanlah nickname yang baik dan sopan : Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname Anda, dan jangan pula menggunakan nama yang bersifat provokasi / sara.
·   Hindari pembicaraan yang berbau sara dan provokasi : Jangan pernah membawa SARA, karena hal ini sangat sensitive yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.

3.        Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme
                Pekerjaan yang membutuhhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu bidang tertentu disebut dengan profesi . sedangkan orang yang memiliki profesi tersebut disebut profesional. dan proses profesional  dalam mengukur sebuah profesionalisme itu merupakan suatu proses untuk mengembangakan suatu profesi ke arah profesionalisme yaitu dengan berbagai macam cara diantaranya selalu senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesinal yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kulaliti pengetahuan dan keterampilannya dan juga selalu senantiasa  meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan prilaku profesional bisa dengan cara penggunaan bahasa, penampilan, dan hubungan dengan individu lainnya.