Selasa, 02 April 2019

Tugas EPTIK Pertemuan 3 Kelompok 3

Edit Posted by with No comments

JELASKAN BAGAIMANA BENTUK PROFESIONALISME DALAM BENTUK PROFESI:
1.      POLISI :        Tidak melakukan nepotisme,atau meringankan hukum bagi pihak
 tertentu. Polisi harus menegakkan keadilandemi menciptakan
 masyarakat yang bermutu.
2.      HAKIM :
A. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian   profesional.
B. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
C. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa yaitu
D. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
E. Konsisten.
F. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
G. Loyalitas
3.      DOKTER:
A. Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien:
              Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter.
B. Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien :
     Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa - apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokter lah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan.
4. PROGRAMMER:
A.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau         mendistribusikan Malware.
B.     Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit    diikuti dengan sengaja.
C.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
D.     Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
E.     . Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin Etika profesi yang berlaku bagi programmer di Indonesia.
5. DATA ENTRY OPERATOR:
A.    Selalu menjalankan tugas sesuai dengan protokol dalam bidang yang dijalani
B.     Menjaga dan melindungi keharasiaan informasi apapun  yang bisa di akses dengan metode apapun
C.     Seorang data entry tidak boleh menyalahgunakan  informasi demi keutungan sendiri diluar dari pelaksanaan tugas teknis.
D.    Senantiasa memperbarui pengetahuan teknis dan pekerjaan lain agar kinerja terus menigkat
E.     Membangun dan memperhatahankan keselamatan dan privasi dari berbagai faktor yang menjadi resiko dan bahaya yang tak terduga. 
F.      Mengembangkan, memonitoring dan memastikan proyek-proyek IT strategis telah sejalan dengan organisasi bisnis.
6. DATABASE ADMINISTRATOR:
A.    Seorang databae administrator harus dapat merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah untuk melindungi informasi dari kerusakan, pemodifikasian , dan akses yang tidak sah
B.     Dapat menguji dan memperbaiki kesalahan dalam manajemen database yang ada
C.     Seorang dabase administrator harus dapat membuat dan mengembangkan sebuah  aplikasi baru
7. PROFESI DIBILANG IT LAINNYA
                        SISTEM ANALIS:
A.    Seorang sistem analis harus dapat mengembangkan dan menigkatkan kemampuan dari sistem yang sudah ada
B.     Selalu mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem baru agar tidak terjadi kerusakan sistem
C.     Membuat serta mengembangkan sistem yang dibutuhkan oleh perusahaan serta mengaanalisis biaya biaya serta keuntungan dari sistem baru tersebut
8. PROFESI DIBIDANG NON IT LAINNYA:
 PSIKOLOG:
A.    Seorang psikolog harus mampu menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk menigkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia
B.     Seorang Psikolog hendaknya menyadari perlakuan atau tindakan yang dilakukan pemakai jasa atau kliennya, termasuk menyadari adanya masalah konflik pribadi yang mempengaruhi kinerjanya. Pengutamaan objektifitas, kejujuran, dan sikap menjunjung integritas serta norma keahliannya, termasuk menyadari konsekuensi tindakannya
C.     Seorang psikolog  tidak boleh terlibat dalam perilaku diskriminasi, yang menimbulkan rasa ketidakadilan yang didasarkan pada usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, status ekonomi atau dasar lain yang dilarang oleh hokum
D.    Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.