JELASKAN
BAGAIMANA BENTUK PROFESIONALISME DALAM BENTUK PROFESI:
1. POLISI :
Tidak melakukan nepotisme,atau
meringankan hukum bagi pihak
tertentu. Polisi harus menegakkan keadilandemi
menciptakan
masyarakat yang bermutu.
2. HAKIM :
A. Menjaga, memelihara agar tidak
terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
B. Menjaga dan memelihara
integritas profesi.
C. Menjaga dan memelihara disiplin,
yang terdiri dari beberapa yaitu
D. Taat pada ketentuan atau aturan
hukum.
E. Konsisten.
F. Selalu bertindak sebagai manajer
yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai
pembacaan putusan.
G. Loyalitas
3. DOKTER:
A.
Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien:
Hubungan
hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat
pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang,
tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan
dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya
menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam
medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan
kesediaan dokter.
B. Pola Hubungan Hukum
Antara Dokter Dengan Pasien :
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak
dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang
membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena
didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara
dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik
seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan
pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien
karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa - apa
tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan
dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa
ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan
psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini
dokter lah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan.
4. PROGRAMMER:
A.
Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan
Malware.
B.
Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
C.
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
D.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
E.
. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin Etika profesi
yang berlaku bagi programmer di Indonesia.
5. DATA ENTRY OPERATOR:
A.
Selalu
menjalankan tugas sesuai dengan protokol dalam bidang yang dijalani
B.
Menjaga
dan melindungi keharasiaan informasi apapun
yang bisa di akses dengan metode apapun
C.
Seorang
data entry tidak boleh menyalahgunakan informasi demi keutungan sendiri diluar dari
pelaksanaan tugas teknis.
D.
Senantiasa
memperbarui pengetahuan teknis dan pekerjaan lain agar kinerja terus menigkat
E.
Membangun
dan memperhatahankan keselamatan dan privasi dari berbagai faktor yang menjadi
resiko dan bahaya yang tak terduga.
F.
Mengembangkan,
memonitoring dan memastikan proyek-proyek IT strategis telah sejalan dengan
organisasi bisnis.
6. DATABASE ADMINISTRATOR:
A.
Seorang
databae administrator harus dapat merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah
untuk melindungi informasi dari kerusakan, pemodifikasian , dan akses yang
tidak sah
B.
Dapat
menguji dan memperbaiki kesalahan dalam manajemen database yang ada
C.
Seorang
dabase administrator harus dapat membuat dan mengembangkan sebuah aplikasi baru
7. PROFESI DIBILANG IT LAINNYA
SISTEM
ANALIS:
A.
Seorang
sistem analis harus dapat mengembangkan dan menigkatkan kemampuan dari sistem
yang sudah ada
B.
Selalu
mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem baru agar tidak terjadi
kerusakan sistem
C.
Membuat
serta mengembangkan sistem yang dibutuhkan oleh perusahaan serta mengaanalisis
biaya biaya serta keuntungan dari sistem baru tersebut
8. PROFESI DIBIDANG NON IT LAINNYA:
PSIKOLOG:
A.
Seorang
psikolog harus mampu menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk
menigkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia
B.
Seorang
Psikolog
hendaknya menyadari perlakuan atau tindakan yang dilakukan pemakai jasa atau
kliennya, termasuk menyadari adanya masalah konflik pribadi yang mempengaruhi
kinerjanya. Pengutamaan objektifitas, kejujuran, dan sikap menjunjung
integritas serta norma keahliannya, termasuk menyadari konsekuensi tindakannya
C.
Seorang
psikolog tidak boleh
terlibat dalam perilaku diskriminasi, yang menimbulkan rasa ketidakadilan yang
didasarkan pada usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual,
kecacatan, status ekonomi atau dasar lain yang dilarang oleh hokum
D.
Melindungi
klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik
yang diterimanya.